close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. Istimewa
icon caption
ilustrasi. Istimewa
Nasional
Kamis, 17 November 2022 17:27

BPOM: 168 obat sirop bebas pelarut berisiko cemaran EG-DEG

Terdapat 126 produk yang dinyatakan aman berdasarkan pengujian mandiri industri farmasi dan verifikasi BPOM.
swipe

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan perkembangan hasil pengawasan terkait obat sirop mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kepala BPOM Penny Lukito menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan untuk melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap obat-obat yang beredar, sebagai respon dari kejadian gangguan gagal ginjal akut pada anak. Disampaikan Penny, terdapat 168 produk obat sirop dari 60 produsen yang dinyatakan bebas bahan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol,dan Gliserin/Gliserol.

"Berdasarkan penelusuran data registrasi dan sampling postmarket, 168 produk sirup obat tidak mengandung empat pelarut tersebut. Sehingga tidak mengandung cemaran Etilen Glikol, dan aman untuk diedarkan," kata Penny dalam keterangan pers, Kamis (17/11).

Kemudian, ujar Penny, intensifikasi pengawasan mutu produk obat sirop yang beredar termasuk bahan baku tambahan atau pelarutnya juga dilakukan untuk mengetahui terpenuhi atau tidaknya kriteria dalam produksi obat.

Pengawasan tersebut juga melibatkan peran perusahaan farmasi untuk melakukan pengujian bahan baku obat secara mandiri. Selanjutnya, BPOM melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap hasil pengujian yang dilakukan.

Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian langkah-langkah produksi dengan ketentuan yang tertera dalam izin edar maupun sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

"Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, yang tentunya untuk betul-betul meyakinkan bahwa sudah aman," tutur Penny.

Penny menyebut, pihaknya akan terus melanjutkan pengawasan dan penelusuran terhadap jalur produksi obat-obatan dalam industri farmasi guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, pembaruan informasi terkait hasil pengawasan obat sirop akan terus disampaikan, sehingga masyarakat dapat mengetahui obat-obatan mana yang aman atau tidak untuk dikonsumsi.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi perluasan jumlah industri farmasi yang tidak memenuhi ketentuan," tuturnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan